Risiko
Fiskal adalah segala sesuatu yang di masa mendatang dapat menimbulkan tekanan
fiskal terhadap APBN (Nota Keuangan dan RAPBN 2014). Jadi, pemerintah dalam hal
ini adalah Kementrian Keuangan, untuk mengatasi risiko fiskal yang mungkin terjadi
telah membentuk Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) pada tahun 2006. PPRF
dibentuk atas usul dari IMF. Pada tahun 2006 ada asisten dari IMF yang menyarankan
agar pemerintah membangun pengelolaan risiko fiskal. Agar terjadi adanya
transparansi keuangan.
Sumber Risiko Fiskal :
a. Perubahan
kondisi ekonomi makro
Deviasi kondisi ekonomi makro dengan asumsi
yang digunakan pada saaat penyusunan APBN / APBD menyebabkan perbedaan realisasi
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN / APBD.
b. Kewajiban
Kontinjensi
Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban yang
timbulnya tergantung kepada suatu kejadian yang belum pasti terjadi
Tujuan Pengelolaan Risiko Fiskal :
a. Transparansi
Menciptakan keterbukaan tentang posisi fiskal
Pemerintah. Transparansi fiskal adalah tujuan utama dari pengelolaan risiko
fiskal.
b. Kesinambungan
Fiskal
Kemampuan Pemerintah untuk mempertahankan
kebijakan-kebijakan fiskalnya secara terus-menerus dengan tetap menjaga posisi
keuangannya dalam keadaan solvent.
Fungsi Utama PRRF :
Dalam
melaksanakan tugas, Pusat Pengelolaan
Risiko Fiskal berfungsi :
a. Merumuskan rekomendasi kebijakan pengelolaan
risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan
bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.
b. Mengnalisis dan mengevaluasi pengelolaan
risiko ekonomi, keuangan dan sosial, risiko BUMN dan risiko dukungan pemerintah.
c. Menganalisis dan mengevaluasi pengelolaan
risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara,
restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
d. Menganalisis dan mengevaluasi
terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama
penyediaan infrastruktur.
e. Menyusun bahan Nota Keuangan dan
RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN
Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas
pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga
Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko fiscal.
f. Menyiapkan bahan, penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar