Senin, 18 November 2013

Pengelolaan Resiko Fiskal

Risiko Fiskal adalah segala sesuatu yang di masa mendatang dapat menimbulkan tekanan fiskal terhadap APBN (Nota Keuangan dan RAPBN 2014). Jadi, pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Keuangan, untuk mengatasi risiko fiskal yang mungkin terjadi telah membentuk Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) pada tahun 2006. PPRF dibentuk atas usul dari IMF. Pada tahun 2006 ada asisten dari IMF yang menyarankan agar pemerintah membangun pengelolaan risiko fiskal. Agar terjadi adanya transparansi keuangan.

Sumber Risiko Fiskal :
a. Perubahan kondisi ekonomi makro
Deviasi kondisi ekonomi makro dengan asumsi yang digunakan pada saaat penyusunan APBN / APBD menyebabkan perbedaan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBN / APBD.
b. Kewajiban Kontinjensi
Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban yang timbulnya tergantung kepada suatu kejadian yang belum pasti terjadi
Tujuan Pengelolaan Risiko Fiskal :
a. Transparansi
Menciptakan keterbukaan tentang posisi fiskal Pemerintah. Transparansi fiskal adalah tujuan utama dari pengelolaan risiko fiskal.
b. Kesinambungan Fiskal
Kemampuan Pemerintah untuk mempertahankan kebijakan-kebijakan fiskalnya secara terus-menerus dengan tetap menjaga posisi keuangannya dalam keadaan solvent.

Fungsi Utama PRRF :
Dalam melaksanakan tugas, Pusat  Pengelolaan Risiko Fiskal berfungsi :
a. Merumuskan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.
b. Mengnalisis dan mengevaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial, risiko BUMN dan risiko dukungan pemerintah.
c. Menganalisis dan mengevaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
d. Menganalisis dan mengevaluasi terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur.
e. Menyusun bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko fiscal.

f. Menyiapkan bahan, penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar