Dengan terjadinya perubahan yang sangat cepat dalam
segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi termasuk perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, tentu memunculkan serangkaian tantangan baru
yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Secara khusus, perubahan
tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan
kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang
profesional.
Untuk menghadapi tuntutan tersebut dibentuklah suatu
progam pendidikan yang disebut Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Di mana program ini diberikan untuk para sarjana
pendidikan atau diploma 4 yang bukan berasal dari jurusan pendidikan namun
memiliki bakat serta minatnya untuk menjadi guru.
Tujuan umum dari PPG sendiri adalah untuk menghasilkan
para calon guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional
dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik serta
mengangkat harga guru sebagai orang yang profesional.
Tujuan khususnya sendiri sesuai dengan permendiknas
dengan nomor 8 tahun 2009, adalah untuk mengembangkan profesionaltias secara
berkala dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang memiliki berbagai kompetensi
dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai evaluasi belajar, memberikan
bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika sedang melakukan penelitian, dan
terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.
Dalam pelaksanaanya sendiri terdiri dari 11 tahap, yaitu
:
1.
Menyusun
rencana induk pengembangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2.
Mengembangkan
standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL program
PPHG bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3.
Melaksanakan
rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program PPG
4.
Menyeleksi
dan menetapkan dosen mahasiswa program PPG
5.
Melaksanakan
program PPG yang bermutu
6.
Melaksanaan
standarisasi sistem seleksi
7.
Melaksanakan
uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8.
Melaksanakan
evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG
9.
Menjalin
kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program PPG yang
diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.
Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan ketetapan.
1.
Harus mempunyai
kualifikasi akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau program
studi yang telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD.
2.
Mau mengajar
pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan
nasional.
3.
Menjadi guru
PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan
pemerintah daerah atau menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan
satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan adalah masyarakat. Guru non PNS
sebagai guru tetap dalam naungan yayasan, memiliki NUPTK dan memiliki masa
kerja minimal lima tahun sebagai guru.
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapus온카지노 온카지노 betway login betway login クイーンカジノ クイーンカジノ 10cric login 10cric login 온라인카지노 온라인카지노 ボンズ カジノ ボンズ カジノ starvegad starvegad jeetwin jeetwin 962
BalasHapus