PPG
Persempit Peluang Kerja Lulusan Kependidikan
Sekarang
ini banyak mahasiswa yang kuliah di kependidikan yang yang risau karena andanya
PPG. Pendidikan Profesi Guru atau biasa disingkat menjadi PPG ini dipandang
dapat megurangi atau mempersempit peluang kerja bagi lulusan kependidikan,
dimana meraka yang awalnya tidak berminat di dunia kependidikan sekarang
beralih ke dunia kependidikan karena adanya PPG yang memberikan peluang kerja
bagi mereka yang lulusan non kependidikan. Sehingga dengan kondisi tersebut
lulusan kependidikan yang terserap ke PPG akan lebih sedikit dibandingkan yang
seharusnya. Lulusan kependidikan pesimis tentang nasib mereka setelah lulus,
karena mereka berpendapat jika lulusan kependidikan akan kalah jika bersaing
dengan lulusan non kependidikan dalam hal kedalaman ilmu yang dimiliki sehingga
mereka tidak bisa mengikuti PPG untuk menjadi seorang guru, walau untuk ilmu
pendidikan lulusan kependidikan lebih unggul. Namun sampai sekarang belum
adanya jaminan bahwa PPG akan mengutamakan bagi lulusan kependidikan sehingga
hal tersebut membuat risau bagi lulusan kependidikan.
Berikut adalah Tabel Analisis Kompetensi Lulusan S-1 Kependidikan
dan S-1/D-IV Non Kependidikan (Kamdi 2008)
Non Kependidikan
|
Lulusan S-1 Kepndidikan
|
Lulusan S-1/ D3, IV Non Kependidikan
|
1. Akademik
|
·
Telah menguasai konsep dan
landasan kependidikan
·
Telah memahami peserta didika
secara baik
·
Telah menguasai bidang studi
dan mampu mengamas bidang studi untuk pembelajaran
·
Telah penguasai pengetahuan
tentang pembelajaran dan segaa aspeknya
|
·
Belum menguasai konsep dan
landasan kependidikan
·
Belum memahami pesertasdidik
karena tidak diprogramkan dalam kependidikan
·
Telah menguasai bidang studi
secara mendalam namun belum mampu mengmas bidang studi untuk pembelajaran
·
Belum mengetahui pengetahuan
tentang pembelajaran dan segala aspeknya
|
2. Profesional
|
·
Telah memiliki kemampuan
merencanakan dan melaksankan pembelajran dengan segaa aspeknya walaupun belum
sempurna
|
·
Belum mempunyai kemampuan
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran karena tidak diprogramkan dalam
pembelajaran
|
Namun
selain karena PPG yang memberikan peluang bagi lulusan non kependidikan patut
di cermati pula kenapa mereka yang lulusan non kependidikan mau beralih ke
kependidikan, hal ini dimungkin selain karena gaji PNS dan jaminan terhadap
pendapatan mungkin juga di karenakan jumlah lapangan kerja di luar non kependidikan
tidak dapat menyerap mereka (jumlah lapangan kerja lebih sedikit di bandingkan
jumlah tenaga kerja), atau kompetisi memasuki dunia kerja yang ketat.
Sebenarnya
lulusan kependidikan tidak begitu mempermasalahkan PPG dengan melihat dari
tujuan umum maupun tujuan khususnya. Apalilagi jika PPG memang mengutamakan
dari lulusan kependidikan atau paling tidak ada pembagian atau kuota antara
lulusan kependidikan dengan lulusan yang non kependidikan dalam seleksi untuk
memasuki PPG sehingga paling tidak lulusan kependidikan tidak perlu bersaing
dengan lulusan lulusan non kependidikan. Karena mahasiswa kependidikan sendiri
sadar bahwa sekarang ini tututan terhadap pendidikan semakin besar, dan juga
perlunya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengimbangi andanya arus
globalisasi yang semakin tak terbendung dibidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Berikut Tujuan umum dan Tujuan khusus dari PPG
a.
Tujuan Umum PPG
sendiri adalah untuk menghasilkan para calon guru yang sesuai dengan kebutuhan
pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk memperoleh
sertifikat sebagai pendidik serta mengangkat harga guru sebagai orang yang
profesional.
b.
Tujuan khususnya
sendiri sesuai dengan permendiknas dengan nomor 8 tahun 2009, adalah untuk
mengembangkan profesionaltias secara berkala dan berkelanjutan, menghasilkan
guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya,
menilai evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid
ketika sedang melakukan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil
penilaian dari kegiatan belajar berlangsung.
Dalam pelaksanaanya sendiri terdiri dari 11 tahap, yaitu
:
1.
Menyusun rencana induk
pengembangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2.
Mengembangkan
standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL program
PPHG bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3.
Melaksanakan
rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program PPG
4.
Menyeleksi dan
menetapkan dosen mahasiswa program PPG
5.
Melaksanakan
program PPG yang bermutu
6.
Melaksanaan
standarisasi sistem seleksi
7.
Melaksanakan uji
kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8.
Melaksanakan
evaluasi diri dan penjaminan mutu program PPG
9.
Menjalin kerjasama
dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program PPG yang diwujudkan dalam
nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.
Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan ketetapan.
1.
Harus mempunyai kualifikasi
akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau program studi yang
telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD.
2.
Mau mengajar pada satuan
pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional.
3.
Menjadi guru PNS untuk mengajar
dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah atau
menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun
yang menyelenggarakan adalah masyarakat. Guru non PNS sebagai guru tetap dalam
naungan yayasan, memiliki NUPTK dan memiliki masa kerja minimal lima tahun
sebagai guru.