Senin, 20 Oktober 2014

Selamat Datang Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara


12 Januari kemarin, Indonesia  mulai terapkan UU No. 4 Tahun 2009.
Tentang apakah itu? Dampak apa saja yang terjadi bila UU tersebut diberlakukan?
Antara nasionalisme dan profesionalisme dalam bisnis. Kata-kata tersebut adalah tagline yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca. Semoga pembaca mengerti akan keadaan pertambangan yang sesungguhnya ada di Indonesia sebelum dan sesudah adanya UU No. 4 Tahun 2009.
Peta diatas menunjukkan kepemilikan negara lain atas wilayah pertambangan yang ada di Indonesia. Sungguh mencengangkan bukan? Coba bayangkan apa yang akan terjadi dengan Indonesia jika sudah di kuasai sedemikian rupa. Terlebih jika barang hasil tambang yang akan diekspor berupa barang mentah. Tanpa di murnikan dan diolah terlebih dahulu melalui smelter, pasti sangat merugikan bangsa Indonesia bukan?.
Mulai tanggal 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor bahan mentah. Setelah pemberlakuan UU ini, pemerintah harus menjalankan secara penuh UU Minerba. Selain itu, Pemerintah juga harus siap mengantisipasi imbas kebijakan pelarangan ekspor tersebut.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan berdampak pada pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 banyak mengandung hal-hal baru, karena terkait dengan otonomi daerah yang bertolak belakang dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang bersifat sentralistik.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1.      Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.      Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3.      Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.      Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.      Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Dari hasil survei terhadap beberapa daerah dan pelaku usaha, terbukti bahwa telah muncul permasalahan yang cukup bervariasi. Kondisi ini memerlukan penanganan secara lebih dini agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar, yang pada akhirnya berdampak negatif pada investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada khususnya serta proses menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, dampak lain yang akan terjadi adalah penyelundupan. Pemerintah harus mengawasi seluruh lokasi yang dianggap rawan penyelundupan secara maksimal. Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam hal ini memiliki peran yang penting untuk mengawasi tempat yang rawan terhadap penyelundupan, baik ekspor maupun impor supaya mereka ditertibkan dari jumlah orang, dari manajemen, termasuk juga pelarangan ekspor Minerba.
Menanggapi  aturan pelarangan ekspor tambang mentah, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak khawatir dengan kehilangan potensi pajak akibat penghentian ekspor tambang mentah. "Pajak pasti berkurang, tetapi jangan gara-gara itu kita nggak lakukan. Kita nggak mau mineral alam kita dikeruk habis-habis dan dibawa ke luar negeri dan diekspor. Penerimaan pajak berkurang itu nggak  masalah, kita bisa cari uang dari tempat lain, bukan hanya dari tambang," kata Dirjen Pajak.
Menurutnya, potensi kehilangan pajak dari adanya aturan tersebut tidak besar. Dirjen Pajak memperkirakan, potensi hilang pajak hanya sebesar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.  Dirjen Pajak menilai, aturan yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut cukup baik, yang mana mensyaratkan barang tambang diolah terlebih dahulu di dalam negeri untuk menghasilkan nilai tambah, bukan diekspor dalam bentuk mentah.
Larangan ekspor mineral mentah RI juga akan mengancam industri global, Indonesia merupakan pemasok sumber daya alam terbesar dunia. Sebagai contoh penghentian ekspor bijih nikel. Penghentian ekspor bijih nikel ini bisa memicu guncangan terbesar dalam industri nikel global selama lebih dari lima tahun terakhir, terutama bagi pabrik-pabrik baja stainless yang membuat semua barang mulai dari peralatan dapur hingga mobil dan bangunan sebagai pihak yang akan paling keras terkena dampak kebijakan Indonesia.
Dampak lain yang bisa dibilang dampak positif dengan adanya pelarangan ekspor mineral mentah adalah akan menarik investasi tambang ke Indonesia. Pelarangan tersebut akan membuat pasokan di dalam negeri melimpah, sementara pasokan di luar negeri akan berkurang. Hal ini pada gilirannya akan menurunkan harga di dalam negeri, karena jumlah pembeli yang terbatas. Sebaliknya, pembatasan ekspor akan menaikkan harga komoditas di pasaran internasional. Jika harga input di Indonesia murah, sedangkan harga jual di pasar internasional mahal, maka investor akan menikmati keuntungan besar ketika menanamkan modal di Indonesia untuk memproses mineral.
Sedangkan jika dilihat dari sisi fiskal, kebijakan pelarangan ekspor mineral akan memberikan sedikit tekanan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang pelarangan tersebut akan sangat membantu posisi neraca perdagangan. Hal senada diucapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri “Pengaruhnya akan terasa memang untuk short term. Namun setelah 2016 atau 2017 ini akan sangat membantu posisi neraca perdagangan kita”jelasnya.
Sumber :
-Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

-http://www.esdm.go.id/

3 komentar:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus