12 Januari kemarin,
Indonesia mulai terapkan UU No. 4 Tahun
2009.
Tentang apakah itu? Dampak apa
saja yang terjadi bila UU tersebut diberlakukan?
Antara
nasionalisme dan profesionalisme dalam bisnis. Kata-kata tersebut adalah tagline yang ingin penulis sampaikan
kepada pembaca. Semoga pembaca mengerti akan keadaan pertambangan yang
sesungguhnya ada di Indonesia sebelum dan sesudah adanya UU No. 4 Tahun 2009.
Peta diatas
menunjukkan kepemilikan negara lain atas wilayah pertambangan yang ada di
Indonesia. Sungguh mencengangkan bukan? Coba bayangkan apa yang akan terjadi
dengan Indonesia jika sudah di kuasai sedemikian rupa. Terlebih jika barang
hasil tambang yang akan diekspor berupa barang mentah. Tanpa di murnikan dan
diolah terlebih dahulu melalui smelter, pasti sangat merugikan bangsa Indonesia
bukan?.
Mulai tanggal 12 Januari 2014
pukul 00.00 WIB pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
yang melarang ekspor bahan mentah. Setelah pemberlakuan UU ini, pemerintah
harus menjalankan secara penuh UU Minerba. Selain itu, Pemerintah juga harus
siap mengantisipasi imbas kebijakan pelarangan ekspor tersebut.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan berdampak
pada pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di seluruh wilayah
Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 banyak
mengandung hal-hal baru, karena terkait dengan otonomi daerah yang bertolak
belakang dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang bersifat sentralistik.
Kegiatan pertambangan diatur dalam
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU
Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan
kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5
golongan yaitu :
1.
Mineral
radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.
Mineral
logam antara lain: emas, tembaga
3.
Mineral
bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.
Batuan
antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit,
kerikil sungai, pasir urug
5.
Batubara
antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Dari hasil survei terhadap beberapa
daerah dan pelaku usaha, terbukti bahwa telah muncul permasalahan yang cukup
bervariasi. Kondisi ini memerlukan penanganan secara lebih dini agar tidak
terjadi permasalahan yang lebih besar, yang pada akhirnya berdampak negatif
pada investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara pada khususnya serta
proses menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, dampak lain yang akan
terjadi adalah penyelundupan. Pemerintah harus mengawasi seluruh lokasi
yang dianggap rawan penyelundupan secara maksimal. Direktorat Jenderal Bea
Cukai dalam hal ini memiliki peran yang penting untuk mengawasi tempat yang
rawan terhadap penyelundupan, baik ekspor maupun impor supaya mereka ditertibkan
dari jumlah orang, dari manajemen, termasuk juga pelarangan ekspor Minerba.
Menanggapi aturan pelarangan
ekspor tambang mentah, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak khawatir dengan
kehilangan potensi pajak akibat penghentian ekspor tambang mentah. "Pajak
pasti berkurang, tetapi jangan gara-gara itu kita nggak lakukan. Kita nggak mau
mineral alam kita dikeruk habis-habis dan dibawa ke luar negeri dan diekspor.
Penerimaan pajak berkurang itu nggak masalah, kita bisa cari uang dari
tempat lain, bukan hanya dari tambang," kata Dirjen Pajak.
Menurutnya, potensi kehilangan pajak
dari adanya aturan tersebut tidak besar. Dirjen Pajak memperkirakan, potensi
hilang pajak hanya sebesar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun. Dirjen Pajak
menilai, aturan yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) tersebut cukup baik, yang mana mensyaratkan barang tambang diolah
terlebih dahulu di dalam negeri untuk menghasilkan nilai tambah, bukan diekspor
dalam bentuk mentah.
Larangan ekspor mineral mentah
RI juga akan mengancam industri global, Indonesia merupakan pemasok
sumber daya alam terbesar dunia. Sebagai
contoh penghentian ekspor bijih nikel. Penghentian ekspor bijih nikel
ini bisa memicu guncangan terbesar dalam industri nikel global selama lebih
dari lima tahun terakhir, terutama bagi pabrik-pabrik baja stainless yang
membuat semua barang mulai dari peralatan dapur hingga mobil dan bangunan sebagai
pihak yang akan paling keras terkena dampak kebijakan Indonesia.
Dampak lain
yang bisa dibilang dampak positif dengan adanya pelarangan ekspor mineral
mentah adalah akan menarik investasi tambang ke Indonesia. Pelarangan tersebut
akan membuat pasokan di dalam negeri melimpah, sementara pasokan di luar negeri
akan berkurang. Hal ini pada gilirannya akan menurunkan harga di dalam negeri,
karena jumlah pembeli yang terbatas. Sebaliknya, pembatasan ekspor akan
menaikkan harga komoditas di pasaran internasional. Jika harga input di Indonesia murah, sedangkan harga jual di pasar
internasional mahal, maka investor akan menikmati keuntungan besar ketika
menanamkan modal di Indonesia untuk memproses mineral.
Sedangkan
jika dilihat dari sisi fiskal, kebijakan pelarangan ekspor mineral akan
memberikan sedikit tekanan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang
pelarangan tersebut akan sangat membantu posisi neraca perdagangan. Hal senada
diucapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri “Pengaruhnya akan
terasa memang untuk short term. Namun setelah 2016 atau 2017 ini akan sangat membantu posisi neraca
perdagangan kita”jelasnya.
Sumber :
-Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
-http://www.esdm.go.id/
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut